Kadin Batam Akan Surati Sri Mulyani Terkait PMK 199
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 22-01-2020 | 09:28 WIB
bc-kadin-boc11.jpg
Pertemuan Bea Cukai Batam dengan Batam Online Commmunity (BOC) di Kantor Kadin Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk akan surati Menteri Keuangan RI untuk mempertimbangkan kembali PMK 199/PMK.04/2019.

PMK yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020 itu menuai protes di kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Batam karena aturan tersebut akan menurunkan ambang batas barang impor toko online dari US$ 75 menjadi US$ 3.

Jadi Rajagukguk mengatakan, permintaan pertimbangan kembali PMK 199 tersebut dikarenakan hal tersebut akam berdampak besar bagi 400 lebih para pelaku UMKM Batam.

"Selain berdampak terhadap harga jual yang nantinya lebih mahal, kebijakan ini tentu berdampak terhadap daya saing penjual. Kami akan minta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali," kata Jadi, Selasa (21/02/2020).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Kadin Batam akan menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mendorong agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.

Hal ini mengingat gelombang keluhan wancana pemberlakuan PMK 199 ini telah datang dari hampir 90 persen pelaku UMKM di Kota Batam.

"Nantinya akan kami susun dulu, kemudian kami surati ke Menteri Keuangan," ujarnya.

Dijelaskannya, dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas US$ 3 (sekitar Rp 45.000) akan dikenakan pajak karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan seperti barang impor.

Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut perlu dilakukan, namun di sisi lain ia mengakui kurangnya peran aktif dari pemerintah untuk mendorong produk UMKM memiliki daya saing dengan produk impor.

"Beberapa produk lokal harga jualnya bisa dikategorikan lebih mahal dari produk impor. Ini tugas penting pemerintah, selain itu juga Pemerintah harus mendorong produk lokal agar memiliki kualitas produk yang lebih baik lagi," tegasnya.

Editor: Yudha