Asperindo Prediksi Penerapan PMK 199 Picu PHK di Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 21-01-2020 | 16:40 WIB
pmk-199-ist.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Indonesia (Asperindo) Batam memprediksi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.04/2019 akan rugikan pelaku usaha dan timbulkan terjadinya PHK besar-besaran.

Sekretaris Asperindo Batam, Arif Budianto mengatakan, penerapan aturan baru PMK 199 akan menimbulkan efek domino terutama bagi Kota Batam.

Dampak terbesar, menurutnya akan dirasakan oleh pengusaha online terutama pemain online barang impor. Karena Batam jadi crossborder barang-barang luar negeri.

Selain itu biaya barang impor di Batam dinilai memiliki harga lebih murah dibanding barang kiriman dari dalam negeri. PMK yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020 itu akan menurunkan ambang batas barang impor toko online dari US$ 75 menjadi US$ 3.

"Para pemain online nantinya akan coba beradaptasi, mensortir barang apa yang sesuai dengan US$ 3, pasti akan sulit," kata Arif ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).

Pihak kedua yang merasakan dampak terbeaar menurut Arif, ada Perusahaan Jasa Titipan (JTP). Selama ini tingginya volume barang kiriman dipengaruhi oleh tingginya penjualan pengusaha online di Batam.

Dengan diterapkannya aturan ini dikhawatirkan volume barang akan turun, dan berpengaruh terhadap volume tenaga kerja yang akan berkurang. "Karena volume barang berkurang, tidak seimbang dengan volume karyawan akhirnya timbul PHK," ujarnya.

Selain itu, dengan penetapan aturan ini diperkirakan akan mempengaruhi ekonomi Kota Batam. Hal ini karena pesatnya pertumbuhan bisnis online di Batam, justru membuka lapangan pekerja dan memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi saat ini.

"Tetapi kembali, Asosiasi ini partnershipnya pemerintah jadi kita pun akan tunduk apa yang disampaikan atau aturan main yang diterapkan pemerintah, cuma kita tetap mengawal juga. Kalau merugikan kita tetap akan minta ini dievaluasi. Bukannya kita terima mentah begitu saja," tegasnya.

Aturan ini juga dinilai akan berdampak terhadap Bea Cukai, selain kinerja dituntut meningkat, adanya aturan ini juga dikhawatirkan akan kembali mengalami penumpukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Ini memang cukup membuat kita kaget. Sebelum barang keluar dari Batam, semua pajak harus selesai. Berarti Bea Cukai harus mencetak E-billing. Selain itu dari petugasnya siap tidak biar bisa berikan pelayanan cepat dan maksimal. Kami prediksi ini pasti akan ada kekacauan di Kota Batam," ujarnya.

Editor: Gokli