Rudi Bakal Surati Menteri Keuangan Terkait PMK 199
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 21-01-2020 | 08:52 WIB
rudi-2.jpg
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi bakal menyurati Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 yang dapat penolakan jasa ekspedisi dan pedagang online di Batam.

Dalam PMK yang berlaku mulai 30 Januari 2020, barang impor lebih besar dari 75 USD akan dikenakan bea masuk berubah menjadi 3 USD per kiriman sebesar 7,5 persen dari nilai barang

"Kami akan surati dan bertemu," ujar Rudi saat event 'Batam Bersepeda' di Dataran Engku Putri Batam Center, Senin (20/1/2020).

Rudi menyatakan bahwa telah mejadwalkan rapat internal bersama seluruh pejabat eselon II BP Batam, terutama Direktorat Lalu Lintas barang.

"Setelah ini, sore nanti sudah saya jadwalkan untuk rapat bersama seluruh pegawai dari Direktorat Lalu Lintas Barang, dan juga direktorat terkait di BP Batam," ujarnya.

Rudi menuturkan, dengan pemberlakuan PMK ini juga akan berdampak terhadap sektor lainnya dikarenakan pengiriman barang ke luar Kota Batam di atas 3 USD akan diberlakukan sama dengan barang impor yang akan masuk ke Indonesia.

"Ada ketakutan dari para pelaku UMKM, terutama mereka yang terbiasa berbisnis online ini akan mematikan usaha mereka. Kita akan bahas dulu di internal, kemudian hasilnya kita akan bawa langsung ke Kemenkeu untuk mendapatkan solusi," paparnya.

Editor: Yudha