Cegah Pelanggaran Oleh WNA, Komisi I Usulkan Perda Pengawasan WNA
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 09-01-2020 | 14:40 WIB
budi-dprd-batam11.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto menyatakan, pihaknya akan mengusulkan pembentukan Perda yang khusus untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA), yang berada di Kota Batam.

 

Menurutnya, pentingnya pembentukan aturan ini diakuinya sebagai implementasi fungsi dewan perwakilan rakyat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Selain itu, pembentukan Perda ini juga diharapkan akan semakin membantu instansi stakeholder dalam menjalankan tanggung jawabnya.

"Komisi I DPRD kota Batam, akan menyampaikan inisiatif pembentukan peraturan daerah tentang pemantauan orang asing. Tidak hanya dampak positif, kita juga harus bersiap mengenai kemungkinan penyalahgunaan visa, atau aktifitas terlarang lain," papanya, Kamis (09/01/2020).

Selain itu, untuk kelancaran pelaksanaan pemantauan orang asing. Budi menyebutkan perlu didukung pendanaan yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD). Pembentukan perda ini, dimaksudkan untuk berbagai pertimbangan penting bagi pemerintah daerah kota Batam.

Budi menegaskan pelaksanaan pemantauan orang asing, juga sangat mendesak untuk dilaksanakan. Mengingat kunjungan orang asing ke kota Batam cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

"Perlu segera dibentuk peraturan daerah yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemantauan orang asing di kota Batam yang kita cintai ini. untuk itu, kami selaku pengusul mengajak kepada seluruh stakeholders terutama pemko batam, imigrasi batam dan masyarakat kota batam untuk mendukung usulan ranperda pemantauan orang asing ini," tutur Budi.

Editor: Dardani