Tidak Puas Kinerja Pejabat Lama BP Batam, Rudi Jadikan SOTK Baru Sarana Penyaringan
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 07-01-2020 | 12:04 WIB
rudi_batam_bp_wali21.jpg
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adanya temuan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rokok dan minuman beralkohol yang melebihi kouta, menjadi salah satu alasan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menyusun SOTK baru yang akan dilantik pada minggu ini.

Dalam kesempatan ini, Rudi juga mengakui tidak puas dengan kinerja para pejabat lama dan akan merubah sistem perizinan untuk pemberian kuota bagi dua produk tersebut.

"Tahun 2018 Batam mendapat kuota rokok sebanyak 1,1 miliar batang, kemudian tahun 2019 mendapat 1,3 miliar batang. Ini kan yang jadi masalah kemarin," tuturnya, Selasa (7/1/2020).

Mengenai izin mikol sendiri, Rudi mengakui bahwa pemengang izin sebenarnya ditujukan kepada pihak perhotelan, dan duty free. Kedepannya, untuk kedua perizinan ini hanya dapat dilakukan melalui sistem dan menghindari agar pihak pengusaha bertatap muka dengan petugas maupun pejabat BP Batam.

"Jadi tidak ada lagi yang namanya karena kedekatan, maka kuotanya akan diberikan lebih. Kita hindari itu, dan semua sistem kita rubah," ujarnya.

Editor: Yudha