Dijatuhi Vonis 1 Tahun

Puntung Rokok Hantarkan Ilbi Rinaldi Huni Hotel Prodeo
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-12-2019 | 18:52 WIB
ilbi-1-thn.jpg
Terdakwa Ilbi Rinaldi usai divonis 1 tahun penjara di PN Batam, Selasa (17/12/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puntung rokok yang dibuangnya sembarangan hingga mengakibatkan kebakaran hutan di belakang Komplek Kesehatan RT01/RW01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang, menghantarkannya menghuni hotel prodeo selama 1 tahun.

Vonis 1 tahun penjara tersebut dibacakan majelis hakim Jasael, didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2019).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan kabut asap akibat pembakaran hutan (Karhutla), sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya.

Selain itu, kata Jasael, perbuatan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang–undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ilbi Rinaldi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Jasael membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan terima. "Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya banding," kata terdakwa Ilbi.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Frihesti Putri Gina. "Mengingat putusan sama dengan tuntutan, kami menyatakan menerima putusan tersebut. Kami tidak melakukan upaya hukum lain," ujar Frihesti.

Terdakwa Ilbi Rinaldi diseret ke pengadilan karena kasus kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan RT01/RW01 Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang, akibat puntung rokok miliknya.

Dalam surat dakwaannya, kebakaran hutan yang terjadi di Belakang Komplek Kesehatan Tanjungpinggir bermula saat terdakwa tengah membabat semak-semak ilalang di lokasi yang rencananya akan dijadikan kebun dan tambak ikan.

Pada saat melakukan pembabatan ilalang, tanpa sengaja puntung rokok di tangan terdakwa yang masih menyala dibuang ke arah semak ilalang dan sejenisnya yang terdakwa kumpulkan di dekat tebing.

Saat api mulai menyala, terdakwa mencoba memadamkan api dengan cara memukulkan ranting pohon tersebut ke api. Namun karena cuaca yang terik dan angin yang bertiup kencang membuat api cepat membesar dan menyambar ilalang kering yang baru di kumpulkannya.

"Akibatnya, lokasi hutan lindung seluas 0.88 Ha di Belakang Komplek Kesehatan Kelurahan Tanjungpinggir, Sekupang ludes terbakar," kata Frihesti, saat membacakan surat dakwaan.

Editor: Gokli