Pemko dan DPRD Minta Dilibatkan dalam Tera Ulang ATB serta Bright PLN Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 17-12-2019 | 17:16 WIB
edward-brando-tera.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi II DPRD Kota Batam batal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan Bright PLN Batam.

RDP tersebut direncanakan akan membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait penerimaan retribusi daerah dari sektor pelayanan tera ulang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando, mengatakan, selama ini ATB dan Bright PLN Batam tidak pernah melibatkan Pemerintah Kota (Pemko), dalam hal ini Disperindag, untuk melakukan tera ulang.

"Ada 380 ribu pelanggan keduanya. Harusnya mereka butuh sebuah jaminan. Dengan cara pemerintah harus melakukan tera ulang setahun sekali," kata Edward, Selasa (17/12/2019).

Ia menjelaskan, selama ini internal ATB dan Bright PLN saja yang melakukan tera ulang. Seharusnya Pemko Batam dan DPRD Batam juga dilibatkan.

Dengan dilibatkannya Pemko dan DPRD, maka konsumen bisa mendapatkan jaminan dan kedepannya akan meminimalisir komplain dari konsumen. "Selain itu, ketika tera ulang dilakukan dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat. Jadi tidak terfokus kepada retribusi PAD-nya saja," tegasnya.

Editor: Gokli