Jadi Kurir Narkoba, 2 Anak di Bawah Umur Dituntut Rehabilitasi dan 5 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-12-2019 | 18:52 WIB
am-13.jpg
AM (13) seorang terdakw kurir narkoba saat dibesuk ibunya di sel tahanan sementara PN Batam, Rabu (11/12/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - AM (13) dan EL (16), terdakwa yang nekad menjadi kurir narkoba akhirnya dituntut berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/12/2019).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha menggantikan Mega Tri Astuti, kedua terdakwa yang diketahui masih di bawa umur telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan kedua melanggar pasal 62 jo pasal 71 ayat (1) UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana terhadap anak AM (13) berupa tindakan, dengan menempatkan anak di LPKS BRSAMPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) Rumbai Pekanbaru selama 6 bulan untuk menjalani proses rehabilitasi sosial," kata Zulna.

Sementara untuk terdakwa EL (16), kata Zulna, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara, dengan ketentuan anak tetap ditahan dan wajib melaksanakan latihan kerja selama 1 tahun.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Elisuita, langsung mengajukan pledoi secara lisan di hadapan hakim tunggal Efrida Yanti, untuk memohan keringanan hukuman.

"Atas tuntutan tersebut, kami mohon keringanan hukuman dengan alasan kedua terdakwa masih di bawah umur," pinta Elisuita.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pledoi, hakim Efrida kemudian menunda persidangan selama satu hari untuk pembacaan putusan. "Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga besok, Kamis (12/12/2019)," tutup Efrida.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan Brigjen Katamso, Sei Binti, Sagulung, Kota Batam oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri pada bulan November 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga pada saat konferensi Pers di Mapolda Kepri beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Erlangga, ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.

"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka AM adalah sabu 1.060 gram dan 1.000 butir tablet Erimin," terangnya.

Setelah mengamankan tersangka AM, sebut Erlangga, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka EL.

Setelah diinterogasi, diketahui barang haram tersebut mereka dapatkan dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO). "Pada saat diperiksa, ternyata kedua tersangka masih di bawa umur sehingga ketika ekspos, keduanya tidak bisa dihadirkan," imbuhnya.

Editor: Gokli