BP Batam Bahas Kebijakan Baru PNBP Selain UWT
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 11-12-2019 | 17:16 WIB
sudirman-saad.jpg
Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang menyiapkan kebijakan, agar penerima alokasi lahan, memberikan kontribusi tambahan selain uang wajib tahunan (UWT).

Rencana mengenai kebijakan baru itu, diungkapkan Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad. Di mana menurutnya, dengan kebijakan ini akan menambah pemasukan pada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Harga UWTO/UWT yang sudah ditetapkan dan harga lahan terlalu jauh. Sehingga muncul spekulan, jadi maka kita dorong ada kontribusi tambahan ke negara," ujarnya, Rabu (11/12/2019).

Spekulan yang dimaksud adalah harga jual lahan yang dialokasikan kepada konsumen, oleh pengusaha yang mendapatkan izin alokasi lahan. Saat ini untuk wacana tersebut masih menjadi pembahasan dan sekaligus dalam menyiapkan langkah, agar pihak pengusaha penerima alokasi dapat memberikan tambahan kontribusi bagi negara.

Sejauh ini, pihaknya memang belum dapat menjelaskan, bentuk kontribusi tambahan yang dimaksud dari penerima lahan itu nanti. Termaksuk prosedur dan waktu biaya tambahan dibayar ke BP Batam.

Hanya saja ditegaskan, biaya tambahan itu akan masuk kas negara. "Padahal aturannya di lahan tersebut, ada kontribusi tambahan untuk negara. Jadi nanti akan ada tambahan," katanya.

Editor: Gokli