Tiga Terdakwa Pemilik 52 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-12-2019 | 17:40 WIB
tuntut-mati-3.jpg
Pembacaan surat tuntutan pidana mati kepada 3 terdakwa pemilik 52 Kg sabu di PN Batam, Selasa (10/12/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa pemilik sabu sebanyak 52 Kg yang merupakan sindikat internasional dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/12/2019).

Surat tuntutan yang dibacakan langsung Kajari Batam, Didie Tri Haryadi ditujukan kepada terdakwa Piara alias Firman, Rusman alias Man dan Firman alias Pire. Para terdakwa ini merupakan tangkapan BNN Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam amar tuntutan, Didie Tri Haryadi menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Kajari Batam saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan mati terhadap para terdakwa, lanjut Didie, karena kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan, serta mereka merupakan anggota sindikat peredaran narkotika lintas negara.

"Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak, yakni 52.156 gram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, bisa membahayakan generasi muda," ujar Didie.

Mendengar tuntutan itu, para terdakwa hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kalian bertiga dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," tanya ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Kami akan melakukan pembelaan yang mulia," kata penasehat hukum para terdakwa, Elisuita.

Diurai dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap BNN Pusat di beberapa tempat berbeda. Awalnya, anggota BNN Pusat menangkap terdakwa Rusman setelah menerima 3 karung berisi narkotika jenis sabu dari terdakwa Firdaus di Pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Setelah menangkap terdakwa Rusman, anggota BNN Pusat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam (Kepri). "Setelah menangkap terdakwa Rusman, anggota BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 26 April 2019," ujar jaksa Nuel, membacakan surat dakwaan, saat itu.

Sementara terdakwa Piara alias Firman bin H Ape, lanjut Nuel, ditangkap anggota BNN Pusat di Perumahan Tiban Modermott, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam.

"Dari ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap, anggota BNN Pusat berhasil menyita 3 karung berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 52.156 Gram atau 52,1 Kilogram," sebut Nuel.

Pada saat ditangkap dan diinterogasi, ketiga terdakwa (Rusman, Firdaus dan Piara) mengaku barang haram ini merupakan milik seseorang bernama Suherman alias Toni (DPO). Mereka hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram ini di Bengkalis, Dumai.

Editor: Gokli