Perceraian di Batam Hingga November 2019 Capai 1.947 Perkara
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 10-12-2019 | 11:28 WIB
pengadilan-agama1.jpg
Pengadilan Agama Kota Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam sedari Januari hingga November 2019 disebutkan berada di angka 1.947 kasus.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Dr. H. Barmawi mengatakan, angka perkara yang dijabarkan tersebut merupakan data yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama yakni perkara tahun 2019 sampai bulan November 2019, termasuk di antaranya perkara lama di tahun sebelumnya.

Total angka perceraian tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya. Disebutkan, pada 2017 angka perceraian sebanyak 1.686 perkara. Sementara pada 2018 angka perceraian tercatat sebanyak 1.929 perkara.

"Angka perceraian itu dibagi dua. Ada perkara cerai talak sebanyak 512 perkara, serta perkara cerai gugat 1435 perkara. Jadi jumlah diputus perkara perceraian sejumlah 1738 perkara. Ditambah dengan perkara yang lama," ujarnya, Senin (9/12/2019).

Setiap perkara perceraian yang diterima selalu dilayani Pengadilan Agama Kota Batam sesuai prosedural berlaku. Beberapa kendala hanya bersifat ketidak hadiran satu pihak dari pasangan yang hendak bercerai.

"Kalau perkara gaib akan lebih lama lagi. Itu empat bulan baru boleh sidang. Misalnya alamat pasangan di Malaysia, atau alamatnya di Padang. Sejak dia masuk empat bulan baru disidang. Kita nggak boleh langgar. Karena sudah aturan. Kendala di Pengadilan Agama, tak ada," terangnya.

Surat cerai dikatakan Barmawi akan diberikan setelah perkara sidang selesai atau di putuskan, surat akan langsung diterbitkan Pengadilan Agama Batam.

"Surat tersebut bisa digunakan untuk pasangan tersebut jika rujuk atau nikah di-KUA. Tanpa surat tersebut KUA tidak akan mau menikahkan," pungkasnya.

Editor: Yudha