Kasus OTT Pegawai Dinas Perikanan Kota Batam Masuk Tahap P21
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 07-12-2019 | 12:07 WIB
ott-dinas-perikanan3.jpg
Penggeledahan di kantor Dinas Perikanan saat OTT beberapa waktu lalu. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret satu oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan Kota Batam, Asriadi, saat ini sudah masuk tahap P21.

Asriadi sendiri ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Barelang pada Selasa (27/8/2019) sore, terkait pungutan liar pengurusan rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengungkapkan, dalam kasus ini Asriadi tersangka. Setelah melalui beberapa tahap proses pemberkasan, kasus tersebut masuk taham P21.

"OTT yang kita lakukan terhadap Oknum pegawai DInas Perikanan Kota Batam pada Agustus lalu, sekarang sudah masuk tahap P21," ujar Andri, Sabtu (7/12/2019).

Ditambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Dalam waktu dekat ini tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejari. Saat ini masih melakukan koordinasi untuk waktu pelimpahannya," pungkas Andri.

Sebelumnya, Oknum PNS Dinas Perikanan Kota Batam yang bernama Asriadi (sebelumnya ditulis inisial Ad), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) pengu (rusan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan.

Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polresta Barelang di Cafe Excelso, kawasan SPBU Tiban Center, Selasa (28/8/2019) sore.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019) sore, mengatakan, OTT tersebut dilakukan saat dua orang nelayan tengah memberikan uang untuk pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

"Tersangka kita amankan di Cafe Excelso Tiban bersama dua orang nelayan yang diminta uang untuk pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi," ujar Prasetyo.

Editor: Yudha