Jaksa Pertimbangkan Upaya Kasasi

Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa, Tahir Ferdian Divonis Bebas
Oleh : Hadli
Kamis | 05-12-2019 | 19:16 WIB
bebas-barang-itu.jpg
Suasana sidang saat pembacaan putusan bebas kepada Tahir Ferdian, terdakwa penggelapan di PN Batam, Kamis (5/12/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTOAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negri Batam menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa penggelapan, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

"Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan JPU agar terdakwa dilepaskan dari tahanan dan membersihkan nama terdakwa," kata Dwi Nuramanu, ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, Kamis (5/12/2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan Dwi, menyatakan perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tahir bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang disita kepada pihak PT Taindo Citratama.

Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Tahir dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kurungan.

Rosmarlina, jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Pihaknya akan mengambil langkah setelah berkonsultasi dengan atasan.

"Kita akan kasasi. Tetapi terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya usai sidang.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng merupakan Komisaris PT Taindo Citratama. Ia dilaporkan Direktur Utama Ludjianto Taslim karena telah menggelapkan aset perusahaan.

Tahir dan Ludjianto sama-sama memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan daur ulang plastik yang beralamat di Sekupang, Kota Batam.

Tahir yang memiliki saham 50 persen menjual aset PT Taindo Citratama berupa lahan, bangunan serta alat produksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kerugian diperkirakan sebesar Rp 25,7 miliar.

Editor: Gokli