Pelaku Penyekapan Ibu dan Dua Anaknya Sudah Rencanakan Aksinya
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 25-11-2019 | 20:04 WIB
ekspos-sekap.jpg
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspos pelaku penyekapan di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyekapan yang dilakukan debt collector terhadap Ellis Widyanti dan dua anaknya sudah direncanakan oleh pelaku, Pijai Siagian alias Alfin.

Dalam keterangan pelaku, ia sengaja membeli gembok di salah satu toko sebelum mendatangi rumah korban untuk menyekapnya.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo yang juga didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchi mengungkapkan, sebelumnya pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah korban namun tidak pernah bertemu dengan korban. Karena kesal, pelaku berencana untuk mengunci korban di dalam rumahnya sebagai efek jera.

"Ini sudah direncanakan karena pelaku sudah membawa gembok. Sampai di sana, tersangka sudah berulang kali memanggil korban tapi korban tak kunjung keluar. Lalu tersangka menggembok pintu rumah korban dan mematikan aliran listrik rumah korban," kata Prasetyo di Polsek Batam Kota, Senin (25/11/2019).

Ia mengungkapkan, setelah mengunci korban dan mematikan aliran listriknya, tersangka langsung pergi. Korban dan dua anaknya disekap selama 9 jam hingga akhirnya diselamatkan oleh warga dan jajaran Polsek Batam Kota.

"Korban mengalami kesulitan mencari makan karena nggak bisa keluar rumah," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, tersangka bukan merupakan bagian dari koperasi simpan pinjam, namun penyedia jasa pinjaman pribadi.

Tersangka memberikan pinjaman uang kepada korban senilai Rp2,3 juta pada Agustus 2019 lalu. Pinjaman tersebut diberikan dengan batas waktu pengembalian satu bulan atau September 2019.

Namun hingga saat ini, korban baru membayar hutang sebanyak 3 kali dengan nilai pengembalian Rp 40 ribu, Rp 80 ribu dan Rp 100 ribu. "Tersangka diamankan di lokasi kejadian setelah dipancing dengan alasan korban mau membayar hutang. Terhadap tersangka dikenakan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 7 tahun dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mengamankan tersangka, pihak Polsek Batam Kota juga mengamankan gembok dan dua anak kunci sebagai barang bukti," tegasnya.

Editor: Gokli