Sebar Video dan Foto Porno Mantan Pancar di Medsos, Yengki Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Senin | 25-11-2019 | 19:52 WIB
yengki-bokep.jpg
Terdakwa Yengki Pandiangan, usai divonis 2 tahun penjara. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yengki Pandiangan, terdakwa yang meyebar video dan foto porno mantan pacarnya di media sosial (Medsos) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/11/2019).

Majelis hakim, Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Menyatakan terdakwa Yengki Pandiangan telah bersalah melanggar 48 ayat (2) jo 32 ayat (2) UU RI 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Taufik membacakan amar putusan.

Selain itu, lanjut Taufik, perbuatan yang dilakukan terdakwa Yengki merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang lain, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yengki Pandiangan dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Taufik.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman atas terdakwa, ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa Karya So Immanuel Grot, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Diuraiakan dalam surat dakwaan, kasus penyebaran foto dan video syur yang dilakukan Yengki Pandiangan berawal dari rasa sakit hati terdakwa pada saat mengetahui korban (mantan pacarnya) akan menikah dengan orang lain.

Dari kekecewaan tersebut, terdakwa mengancam akan menghancurkan rumah tangga saksi korban dengan menyebarkan foto dan vidio bugilnya.

Setelah mengancam, terdakwa kemudian memposting 5 foto dan 2 video bugil di Facebook milik saksi korban, sehingga seolah-olah saksi korban yang memposting sendiri foto dan video bugilnya ke beranda Facebook miliknya.

Mengetahui foto dan video bugil milik isterinya (saksi korban) disebarkan terdakwa, kemudian Bolmen Gultom (selaku suami saksi korban) langsung mendatangi Mapolda Kepri untuk melaporkan kejadian tersebut.

Editor: Gokli