Pelaku Curanmor Gunakan Kapal Pengangkut Kelapa Salurkan Kendaraan Curian ke Pulau
Oleh : Hendra
Senin | 25-11-2019 | 19:16 WIB
ekspos-ranmor-batuaji1.jpg
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspose Curanmor, Senin (25/11/2019) di Mapolsek Kecamatan Batuaji. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian, sindikat pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Pulau Batam banyak mengirim motor yang mereka curi ke pulau-pulau sekitar Batam.

Dalam proses pengirimannya, pelaku bekerja sama dengan kapal-kapal pengangkut kelapa yang hendak balik ke pulau-pulau di luar Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan untuk pengiriman kendaraan hasil curian pelaku bekerjasama dengan kapal pompong pembawa kelapa. "Pompong itu masuk ke Kota Batam membawa kelapa yang hendak didistribusikan di Batam, sekembalinya ke wilayah pulau kapal tersebut baru membawa kendaraan," terangnya.

Hak tersebut disampaikan AKBP Prasetyo saat gala ekspose di Mapolsek Batuaji, Senin (25/11/2019) ketika Polsek Batuaji berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian yang telah beraksi di 25 titik sejak tahun 2018 silam.

"Pengangkutannya menggunakan kapal pompong kelapa ke pulau-pulau. Harga dijual motor tersebut variatif mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 13 juta," ujarnya.

Demi meminimalasir kejadian dan proses pendistribusian motor curian ini ke pulau-pulau, AKPB Presetyo mengatakan akan meningkatkan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.

"Kita akan meningkatkan kegiatan patroli baik di darat maupun (khususnya) di laut untuk pengecekan barang-barang bawaan kapal," terangnya.

Dalam hal ini, kepolisian juga meminta peran serta masyarakat apabila melihat dan mengetahui informasi perihal pengangkutan sepeda motor curian ini atau kapal-kapal yang mencurigakan.

"Karena memang garis pantai dan pelabuhan rakyat yang luas di Pulau Batam membutuh kerja sama masyarakat dan kepolisian untuk mengungkap sindikasi ini," pungkasnya.

Tak lupa juga, AKBP Prasetyo mengimbau masyarakat agar jangan membawa (dengan kapal) atau membeli kendaraan yang belum lengkap kejelasan administrasinya, karena dapat dijerat tindak pidana penyertaan yaitu membatu tersengka.

Editor: Gokli