TKI Ilegal Ditangkap Bawa Sabu 1,5 Kg dari Malaysia
Oleh : Hadli
Jum\'at | 15-11-2019 | 13:40 WIB
tki-sabu1.jpg
Tersangka pemilik 1,5 kg narkoba jenis sabu saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki Inisial T.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyampaikan, pengungkapan berawal dari adanya informasi seorang pekerja migran indonesia (TKI) ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa narkotika jenis Sabu.

"Tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan pada pukul 00.15 wib (14/11/2019), dilakukan penangkapan terhadap inisial T. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kg," ujar Erlangga, Jumat (15/11/2019).

Ditambah Erlangga, dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.

"Sejauh ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan berat sekitar 1,5 kg, dengan rincian 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram dan satu unit HP merk Nokia 106 warna hitam, satu lembar KTP milik Inisial T.

Editor: Yudha