Tahap Awal Pembahasan Ranperda RT RW Difokuskan ke 3 Persoalan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 13-11-2019 | 13:16 WIB
ketua-bapemperda.jpg
Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jefry Simanjuntak. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT RW Kota Batam 2018-2038.

Pembahasan yang berlangsung pada, Selasa (12/11/2019) ini, dilakukan bersama dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BP Batam.

Dalam pembahasan ini, Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jefry Simanjuntak, mengatakan pihaknya ingin mensinkronisasikan segala daftar indeks masalah yang timbul. Diantaranya hutan lindung, kampung tua dan batas bibir pantai.

"Kita sudah dengarkan pemaparan dari beberapa pihak di Batam terkait RT RW yang sedang dalam tahapan revisi untuk Pepres nomor 87 tahun 2011 yang sedang digodok di Kementerian ATR. Kami membahas bagaimana perkembangan Batam, air dan semua yang direncanakan oleh BP Batam," kata Jeffry di DPRD Batam, Rabu (13/11/2019).

Dirinya mengharapkan agar Ranperda RT RW ini bisa selesai sesegera mungkin mengingat saat ini Kepala BP Batam dijabat Muhammad Rudi yang juga merupakan Walikota Batam. Sehingga akhir 2019 Ranperda RT RW sudah disahkan.

"Kita ingin memasukkan seluruh kebijakan dan kepentingan masyarakat bagaimana investasi itu meningkat. Tanpa landasan Perda RT RW ini, otomatis investasi tak akan bisa berjalan," tegasnya.

Editor: Chandra