Jadi Pengedar Narkoba, ASN Bapas Tanjungpinang Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-11-2019 | 18:52 WIB
asn-bapas-tpi.jpg
Terdakwa Andri Firdaus, ASN Bapas Tanjungpinang bersama Faisal usai dituntut ringan di PN Batam, Rabu (6/11/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andri Firdaus, ASN di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang dan rekannya Faisal alias Cacing, akhirnya tersenyum puas setelah jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti menuntut kedua terdakwa hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan super ringan yang diterima kedua terdakwa sangat tak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan, salah satu terdakwa yang merupakan ASN, yang seharusnya turut mendukung dan tak terlibat dengan peredaran narkoba.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Mega membacakan amar tuntutan, Rabu (6/11/2019).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berkaca dari tuntutan ini, jaksa pada Kejari Batam sepertinya terlalu mengistimewakan para ASN yang terlibat dengan narkoba. Sebab, beberapa ASN yang terlibat kasus narkoba yang ditangani Kejari Batam rata-rata dituntut super ringan dibandingkan dengan masyarakat biasa yang tersandung kasus yang sama.

Sebut saja, Deni Nastilanda, ASN Lapas Batam yang tertangkap setelah mengedarkan ribuan butir pil ekstasi, hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Mart Mahendra Sebayang pada bulan Agustus lalu.

Parahnya lagi, di dua perkara yang melibatkan kedua terdakwa, ternyata mereka adalah ASN di Kemenkumham yang seharusnya memberikan tauladan kepada warga binaan dalam upaya pembernatasan narkoba.

Usai mendengar pembacaan putusan, majelis hakim, Reni Pituah Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Reni menutup persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan, sindikat peredaran narkotika yang melibatkan ASN ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Faisal alias Cacing di dalam rumahnya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 6,85 gram dan 1 butir pil ekstasi berbentuk kodok. Menurut pengakuan terdakwa Faisal alias Cacing setelah ditangkap, semua barang bukti tersebut dia beli dari terdakwa Andri Firdaus (ASN Bapas Tanjungpinang) seharga Rp 5 juta.

Sementara terdakwa Andri Firdaus ditangkap Polisi dalam kapal feri Marina yang berlayar dari Tanjungpinang menuju Kota Batam. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyediakan narkotika tersebut yang dijual kepada terdakwa Faisal.

Selain menjual, terdakwa Andri Firdaus juga mengaku sering mengkonsumsi barang haram ini di rumah terdakwa Faisal secara bersama-sama.

Editor: Gokli