Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Edarkan 1.629 Butir

Oknum ASN Pengedar Ekstasi di Batam Dituntut 8 Tahun Bui
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-08-2019 | 13:16 WIB
deni-ekstasi.jpg Honda-Batam
Deni Nastilanda dan Andrew Susilo usai dituntut 8 tahun di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deni Nastilanda dan Andrew Susilo, dua terdakwa pengedar pil ekstasi hanya dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/8/2019) sore.

Salah satu dari terdakwa ini disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Batam. Hal ini diketahui setelah majelis hakim, Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita memperjelas mengenai status ASN terdakwa masih aktif atau tidak.

"Status ASN terdakwa ini, masih aktif tidak?" tanya Marta di ruang sidang.

Mengenai status ASN salah satu terdakwa, dipertegas jaksa Mart Mahendar, bahwa terdakwa Deni Nastilanda masih atif sebagai ASN, sampai saat ini.

Selain pidana 8 tahun penjara, jaksa Mart Mahendra juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Di mana, jaksa menyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana 8 tahun penjara," ujar Mart Mahendra, membacakan amar tuntutan.

Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, kedua terdakwa terlihat senang lantaran tak dituntut hukuman yang tinggi seperti terdakwa-terdakwa lainnya. Bahkan, mimik wajah senang terlihat jelas saat tedakwa Deni Nastilanda digiring petugas keluar dari ruang sidang.

Pemilik 970 Butir Ekstasi Dituntut 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Herlina binti Hamza, wanita asal Kabupaten Lingga, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa, diyakini bersalah atas kepemilikan 970 butir ekstasi yang ditemukan dalam vaginanya.

Terdakwa yang diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam, saat akan melakukan penerbangan ke Lampung. Sebelumnya, ratusan pil ekstasi itu diambil dari Malaysia.

Untuk mengantar pil ekstasi tersebut, terdakwa menerima upah Rp 10 juta dari istri seorang bernama Prabu di Malaysia.

Setelah berhasil membawa pil ekstasi itu dari Malaysia ke Tanjungpinang. Kemudian terdakwa berangkat ke Batam dan akan membawa barang haram itu ke Lampung.

Namun, di Bandara Hang Nadim Batam, petugas Avsec berhasil menggagalkan rencana jahat terdakwa. Ratusan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam vaginanya kedapatan, saat hendak melalui pintu x-ray.

Editor: Gokli