Ingin Pilkada Bersih dan Damai, Bawaslu Anambas Gencar Sosialisasi ke Masyarakat
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 02-11-2019 | 18:52 WIB
sos-pilkada.jpg
Sosialisasi Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas cegah politik uang dengan mensosialisasikan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 187A.

Bunyinya pada ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Undang-undang Pemilu yang diselenggarakan 17 April lalu merujuk pada nomor 17 tahun 2017, sedangkan pada Pilkada merujuk pada nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Disini ditekankan bahwa pemberi maupun penerima politik uang akan dipida," ujar Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Anwar Nasution, Sabtu (2/11/2019).

Untuk itu, Anwar mengajak seluruh elemen agar turut mengawasi dan melaporkan transaksi politik uang pada Pilkada 2020 ke depan. "Kita harus mencipatakan Pilkada aman, damai, bersih dan berkualitas. Maka dari itu, kita semua memiliki peran untuk mengawasi dan mencegah politik uang," tegasnya.

Sedangkan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Liber Simaremare menyampaikan salah satu upaya mencegah politik uang yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Bawaslu saat ini konsen pada pencegahan, maka dari itu kami akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami akan menempatkan spanduk di seluruh desa sebagai bentuk himbauan menolak politik uang," jelasnya.

Editor: Gokli