Sepanjang 2019, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 120 Miliar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 07-10-2019 | 16:28 WIB
baby-lobster-AL1.jpg
TNI AL gagalkan penyelundupan baby lobster. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak awal tahun 2019, Tim Satgasgab F1QR Koarmada I berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu baby lobster dari Indonesia menuju Singapura, yang diperkirakan senilai Rp 120,8 miliar.

Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam sejak awal tahun 2019 hingga, Jumat (4/10/2019) berhasil mengamankan 797.855 benih baby lobster yang akan diselundupkan.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI, Arsyad Abdullah ketika ditemui di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019) mengatakan, Ratusan ribu benih baby lobster ini diamankan dari lima kasus yang berbeda.

"Jadi rata-rata baby lobster ini didatangkan dari Jambi, dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju Singapura melalui Kota Batam," kata Arsyad saat konferensi pers di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019).

Dengan angka penyelundupan yang semakin besar setiap harinya, pihaknya pun terus memperketat penjagaan gugus terdepan keamanan laut NKRI. Hal tersebut untuk menghentikan aksi penyelundupan baby lobster yang kian marak berlangsung.

"Terkait ada atau tidaknya keterlibatan antara kelima kasus penyelundupan ini masih terus kami kembangkan," ujar dia.

Ia menjelaskan, penyelundupan ini melanggar pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Editor: Yudha