KPK Periksa Pengusaha Batam Andy Kosasih Terkait Kasus Nurdin Basirun
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 27-09-2019 | 14:18 WIB
febri-kpk41.jpg
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun Cs masih terus bergulir. Beberapa pengusaha turut dipanggil KPK untuk diperiksa keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan para saksi dari kalangan pengusaha di Kepri ini untuk menjalani pemeriksaan terkait suap izin prinsip lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Di antaranya adalah Andy Kosasih, Direktur Utama PT Amanah Melayu Raya, yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu.

"Ya, Andy Kosasih juga kami periksa untuk dimintai keterangannya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/9/2019).

Selain permasalahan reklamasi, sebelumnya Andi Kosasih pada tahun 2010, namanya kerap menjadi tema pembicaraan menarik setelah Komjen Susno Duadji menyebutkan, Andi terlibat makelar kasus di Mabes Polri.

Di mata pejabat Batam, Andy ternyata bukanlah sosok asing. Ia sering membantu pengusaha-pengusaha yang mengalami kendala dalam pengurusan izin usaha.

Sekitar delapan tahun lalu, Andy dikabarkan mengajukan izin reklamasi pantai di sekitar Tanjunguma. Ketika itu, ia hendak membangun perumahan di bawah bendera perusahaan PT Amanah Melayu Raya.

Namun, proyek reklamasi itu tidak kunjung dilaksanakan sehingga ia mengajukan kembali permohonan untuk kembali melakukan reklamasi di Tanjunguma pada tahun 2009. Permohonan itu pun dikabulkan oleh pemerintah dengan alasan untuk menambah nilai investasi yang masuk ke Batam.

Namanya pun sempat masuk kedalam kasus pembelian heli Mi-17 TNI pada 2004 lalu. Saat itu nama Andy Kosasih ramai disebut-sebut terkait perseteruan dengan Komisi I DPR RI.

Saat itu, bahkan Andy sampai hendak diadukan ke Mabes Polri oleh DPR, karena tidak memenuhi panggilan DPR terkait posisinya sebagai rekanan TNI dalam pengadaan helikopter Mi-17. Andi dinilai DPR telah melakukan penggelapan, penipuan, dan KKN.

Selain itu, Andy Kosasih juga pernah terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Andi Kosasih sebagai markus. Andy diposisikan sebagai orang yang memiliki uang Rp 28 miliar di rekening Gayus yang saat itu sedang terjerat markus pajak.

Kasus tersebut pun terus bergulir hingga ke meja hijau, Andy terbukti melakukan tiga tindak pidana, yakni memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diakui miliknya sebagai hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Gayus.

Kedua, Andy terbukti memberi uang Rp 5 juta kepada Komisaris Arafat Enanie di Batam saat proses penyidikan kasus Gayus. Terakhir, Andy terbukti menerima transfer uang senilai Rp 4 miliar dari Gayus. Majelis meyakini uang itu hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Gayus Tambunan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2014 lalu, Andi Kosasih diputus pidana 6 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding. Lantas oleh MA lewat putusan kasasi, Andi Kosasih digenapkan hukumannya menjadi 10 tahun. Tak terima, Andi Kosasih lalu mengajukan PK namun permohonannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Editor: Dardani