Kapolda Ingatkan Semua WNA di Kepri Jangan Langgar Aturan
Oleh : Hadli
Kamis | 26-09-2019 | 13:16 WIB
budhi-Revianto.jpg
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Irjen Pol Andap Budhi Revianto mengingatkan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki aktivitas di wilayah hukum Kepri untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan menyusul telah dilakukan penangkapan kepada 47 orang warga China dan Taiwan yang melakukan penipuan terhadap warga negara asal mereka dari Batam, Kepulauan Riau.

"Bekerja dan beraktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku," kata Andap usai apel BKO 100 anggota Sabhara di lapangan apel Mapolda Kepri, Kamis (26/9/2019) pagi.

Sebanyak 47 orang warga asing asal China dan Taiwan berhasil diciduk di Batam. Mereka diamankan dari dua lokasi yang berbeda Ruko Komplek Taman Niaga Sukajadi dan Ruko Grand Orchard pada Rabu (18/9/2019).

Para pelaku masuk ke Batam dari Jakarta. Di Batam mereka melakukan penipuan online. Komplotan pelaku kriminal ini diketahui menipu para pejabat asal negara mereka sendiri.

Ruangan yang dijadikan tempat menipuan didesain seperti office dan dengan peran masing-masing termasuk ada yang menyamar sebagai polisi negara asal mereka.

Kapolda mengatakan, penangan kasus penipuan online ini diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Batam. "Kami akan terus mengawasi, apabila ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tutur mantan Kapolda Maluku tersebut.

Editor: Gokli