Polsek Sekupang Proses Pengaduan Masyarakat Sesuai Prosedur
Oleh : Hadli
Rabu | 11-09-2019 | 14:16 WIB
laporanpengecekan-tahanan.jpg
Laporan dan dokumentasi pengecekan tahanan kepada pimpinan di Polsek Sekupang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji memastikan kinerja para anggotanya sudah sesuai prosedur guna kepentingan dinas dan demi mengabdi pada negara, khususnya institusi Polri.

"Setiap perkara yang masuk saya pastikan kepada anggota untuk bekerja sesuai prosedur," tegas Kapolsek di Polresta Barelang, Kompol Oji Fahroji kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/9/2019).

Dalam penanganan kasus, tambahnya, dari sejak proses laporan sampai pemanggilan para saksi dan tersangka dilakukan melalui mekanisme dan proses seperti gelar perkara. Dari gelar perkara itulah, diputuskan untuk dilanjutkan atau perlu pendalaman.

"Kalau sudah cukup dua alat bukti berdasarkan gelar perkara, dipastikan kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta penetapan tersangka. Dan setiap tahapan kita selalu berkoordinasi dengan jaksa sampai dinyatakan berkas lengkap atau P21 dan sampai tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa," jelasnya.

Oji menambahkan, seluruh tahanan ketika masih berada di rutan Polsek Sekupang selalu dilakukan pengecekan. Pengecekan tahanan dilakukan oleh Pawas maupun petugas piket SPK sebagai laporan dan pertanggung jawaban langsung kepada pimpinan, bukan kepada pihak luar. Pengecekan tahanan juga wajib dilakukan 1 jam sekali oleh petugas piket pawas dan jaga.

Pengecekan yang dilakukan pawas maupun petugas piket seperti pengecekan jumlah tahanan lengkap atau tidak (dengan cara difoto), pengecekan kesehatan jika ada yang mengeluh sakit, jika sakitnya harus diperiksa dokter, maka petugas piket akan membawa tahanan berobat ke rumah sakit dan pengecekan situasi rutan.

"Sedangkan untuk tahanan yang ditangguhkan, wajib melalui proses sesuai dengan aturan Kuhap, PP dan Perkaba. Jika ada tahanan yang sakit akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya, tapi hanya sebagai salah satu pertimbangan kami memberikan penangguhan penahanan," tegasnya lagi.

Oji memastikan, bila ada anggotanya yang melakukan tindakan di luar prosedur agar dilaporkan ke Polsek Sekupang. Sehingga bisa diambil tindakan tegas bila terbukti bersalah. Laporan yang kami maksud bentuk laporan langsung bukan melaporkan ke media sosial sebagaimana sering terjadi belakangan ini. Karena belum tentu informasi itu benar. Kalau tidak benar atau salah persepsi tentunya dapat berimbas pada masyarakat tersebut karena dapat menciptakan situasi Kamtibnas tidak kondusif.

"Seperti adanya kasus penganiayaan yang kami tangani, sudah kami periksa secara internal tidak ada sabagaimana dimaksud keluarga terlapor," ungkap Oji mengakhiri.

Editor: Dardani