Pungli Rekomendasi BBM Bersubsidi

OTT di Dinas Perikanan Batam, Mudji: Kita akan Bongkar Hingga ke Akarnya
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 30-08-2019 | 10:07 WIB
AKBP-mudji.jpg
Ketua Saber Pungli Kota Batam, sekaligus Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Saber Pungli Polresta Barelang terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret seorang oknum pegawai DInas Perikanan Kota Batam, Asriadi.

Ketua Saber Pungli Kota Batam, sekaligus Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja. Namun akan mendalami kemana saja aliran dana dan yang ikut berperan dalam hal ini.

Tidak hanya soal OTT, tapi juga akan mengarah ke gratifikasi serta pendidtribusian minyak bersubsidi tersebut tepat sasaran atau malah disalahgunakan.

"Ini baru awalnya saja. Kita akan terus dalami untuk menguak apa saja permainan yang ada di dalamnya," tegas Mudji, Kamis (29/8/2019).

Dijelaskan, dalam rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kepeluan nelayan itu, terdapat dua jenis bahan bakar yang diterima setiap nelayan, yakni bensin dan solar.

sebelumnya, minyak untuk para nelayan diambil oleh agen yang ditunjuk. Namun karena banyak penyelewengan, sehingga aturan tersebut dirubah.

Hanya saja, saat ini kembali muncul modus yang diduga kuat terdapat permainan. Sebab, satu nelayan bisa membawa beberapa dokumen pengurusan rekomendasi pembelian BBM. Hanya saja nomor seri kapal sama.

"Nah ini yang tidak boleh. Meski satu nelayan membawa beberapa dokumen, seharusnya nomor seri kapal berbeda. Tapi ini sama. Kalau satu orang bawa 7 dokumen, bisa dapat banyak kuota minyak dan tentunya unsur penyelewenghan santa kuat," tegasnya.

Selain itu, pihak Dinas Perikanan seharusnya juga melakukan survei ke lapangan sebelum memberikan surat rekomendasi tersebut.

"Tapi mereka kadang melakukan suvei, dan ada juga yang tidak. Rata-rata yang tidak disurvei adalah orang-orang yang mengurus beberapa dokumen sekaligus. Ini juga harus dipertanyakan apakah benar-benar nelayan atau bukan," tambah Mudji.

Untuk satu nelayan, akan mendapatkan kuota pembelian sebanyak 7 ton selama satu bulan. Jika dokumen yang diurus sampai 7 hingga 10, maka akan mendapatkan jatah 10 ton setiap bulan. "Nah ini kemana pergi minyaknya. Kuat dugaan dijual lagi ke pihak lain," imbuhnya.

Dengan kata lain, kondisi tersebut yang menguatkan indikasi adanya pungli yang dilakukan Dinas Perikanan. Serta tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pegawai lainnya, bahkan si pemberi izin penerbitan rekomendasi atau Kepala Dinas itu sendiri.

"Kita tidak ingin menduga-duga. Ini baru awal permulaannya saja, atau pintu telah terbuka. Untuk mengungkap kasus gratifikasinya kita membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Mohon doa agar kita bisa memberantas hingga ke akar-akarnya," pungkasn Mudji.

Editor: Gokli