Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda Desa Ladang Anambas Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Frengky Tanjung
Minggu | 12-01-2025 | 16:32 WIB
Pemekerso_Gadis_di_Bawah_Umur.jpg
Pemuda inisial DD (23) warga Desa Ladan, Kcamatan Palmatak ditangkap atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap DN (16) hingga hamil (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas -- Seorang pemuda inisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Riau, dilaporkan ke Polres Anambas atas dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap DN (16) hingga hamil.

Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui kepala satuan reserse kriminal polres Anambas, Iptu Al Fajri membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di polres Anambas

"Ia memang benar, untuk tersangka (DD) sekarang sudah kita amankan dan sudah ditahan," ujar Iptu Al fajri, Sabtu, 11/01/2025.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, persetubuhan yang dilakukan tersangka DD terjadi lebih dari satu kali dan dilakukan di lokasi yang berbeda beda

"Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda, tapi awal persetubuhan tersebut mereka lakukan pada bulan juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran," terang Al fajri.

Terbongkarnya persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan DD terhadap DN berawal pada 08 Januari lalu, saat tengah malam korban tiba tiba membangunkan sang ibu dan menceritakan mengenai kehamilannya.

Merasa tidak terima dengan apa yang diceritakan anaknya, esok harinya ibu korban pergi ke rumah keluarga dari almarhum suaminya dan menceritakan bahwa anaknya hamil oleh DD.

Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025, Ibu korban dan keluarganya bersama sama melaporkan ke Polres Kepulauan Anambas.

Untuk tersangka sendiri, tutur Iptu Al Fajri, akan disangkakan pasal tentang Perlindungan Anak.

"Untuk tersangka kita sangkakan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang U RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dangan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor: Surya