Diperksa sebagai Saksi dalam Kasus Nurdin Basirun

Diperiksa KPK, Tagor Napitupulu Mengaku Ditanya Soal Jual Beli Jabatan dan Reklamasi
Oleh : Nando
Selasa | 20-08-2019 | 15:16 WIB
Tagor_Napitupulu_kadisnaker.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Tagor Napitupulu (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (20/08/2019). Dia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Tagor yang menjalani pemeriksaan sejak pagi, akhirnya meninggalkan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Tagor tampak terburu-buru menuju parkiran belakang Polresta Barelang, menuju mobil yang telah menunggu sebelumnya.

Kepada sejumlah awak media yang telah menungguinya, Tagor mengaku tidak mengingat total pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun saat pemeriksaan, ia hanya ditanya mengenai tugas dan tanggung jawabnya selaku Kepala Dinas.

"Saya gak ingat berapa pertanyaan, tapi di dalam saya hanya menjelaskan tupoksi saya sebagai Kepala Dinas saja," ungkapnya.

Tagor juga mengaku ditanyai mengenai jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kepri dan pengurusan izin reklamasi, yang menjerat Nurdin Basirun. Mengenai jual beli jabatan, ia dengan tegas membantah bahwa dirinya terlibat akan hal itu.

"Enggak, saya tidak pernah kasih duit juga (kepada Nurdin, red), saya cuman ditanya tugas-tugas saya," tegasnya.

Sebelumnya, melalui Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah. Nurdin Basirun diduga menerima setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adanya indikasi ini tercium, setelah pihak KPK melakukan pendalaman atas kasus izin reklamasi yang menyeret Nurdin dan 3 orang lainnya.

Febri mengatakan, beberapa uang tersebut diduga didapatkan Nurdin Basirun dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Gubernur. Dimana gratifikasi tersebut diantaranya terkait perizinan dari pemberian pihak lain diantaranya ada unit-unit dinas, atau OPD terkait di Kepri.

Editor: Surya