Vonis Hakim Lebih Ringan 2 Tahun

Ekstasi 970 Butir dalam Vagina Hantar Wanita Ini ke Penjara 13 Tahun
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 16-08-2019 | 10:16 WIB
970-13-thn.jpg
Terdakwa Herlina binti Hamza, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya mengurangi hukuman terdakwa Herlina binti Hamza, selama dua tahun dari tuntutan jaksa. Di mana, majelis hanya menjatuhi hukuman 13 tahun kepada terdakwa yang tertangkap menyembunyikan 970 butir ekstasi di dalam vaginanya.

Selain pidana penjara mejelis hakim Renni Pitua Ambarita, Marta Napitupulu dan Egi Novita juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar, jika denda tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatarakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subider 6 bulan kurungan," ujar Renni Pitua, saat membacakan amar putusan, Kamis (15/8/2019).

Herlina yang medapat keringanan hukuman 2 tahun itu, masih saja bersedih. Bahkan, dia tak kuasa membendung air matanya yang berurai membasahi pipinya.

Terdakwa yang diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam, saat akan melakukan penerbangan ke Lampung. Sebelumnya, ratusan pil ekstasi itu diambil dari Malaysia.

Untuk mengantar pil ekstasi tersebut, terdakwa menerima upah Rp 10 juta dari istri seorang bernama Prabu di Malaysia.

Setelah berhasil membawa pil ekstasi itu dari Malaysia ke Tanjungpinang. Kemudian terdakwa berangkat ke Batam dan akan membawa barang haram itu ke Lampung.

Namun, di Bandara Hang Nadim Batam, petugas Avsec berhasil menggagalkan rencana jahat terdakwa. Ratusan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam vaginanya kedapatan, saat hendak melalui pintu x-ray.

Editor: Gokli