Polda Kepri Ambil Keterangan LKPP dan LPJK Kasus Korupsi Proyek Monumen Bahasa Melayu
Oleh : Hadli
Rabu | 31-07-2019 | 16:28 WIB
monumen-bahasa111.jpg
Maket Monumen Bahasa Pulau Penyengat. (foto: ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menambah daftar saksi dalam pemeriksaan berita acara (BAP) dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa melayu Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Pemerikaaan berkaitan dengan terduga pelaku korupsi mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifun Nasir Cs dengan nilai anggaran tahap senilai Rp 12,5 miliar dilakukan penyidik kepada dua aakai ahli dati lembaga yang berbeda.

"Ada dua saksi ahli yang sudah diambil keterangannya, yakni dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan) dan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi)," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Rustam Mansur, Rabu (31/7/2019).

Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi tambahan sebelum gelar perjara dilajukan dalam penetapan tersangka.

"Masih mengumpulkan alat bukti lainnya dan masih banyak saksi lagi yang belum diperiksa dan nantinya setelah digelar perkara baru diambil keputusan," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dugaan kasus korupsi pembangunan Monumen Bahasa Pulau Penyengat Tanjungpinang.

Editor: Yudha