Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Penetapan Tersangka

Penerbitan SPDP Dugaan Kasus Korupsi Monumen Bahasa Melayu Pulau Penyengat, Bentuk Keseriusan Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 09-07-2019 | 09:16 WIB
monumen_bahasa_melayu1.jpg Honda-Batam
Maket Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM, Batam - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terduga pelaku tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri bentuk keseriusan Polda Kepulaua Riau (Kepri) memberantas korupsi.

Kasubdit Tipikor Polda Kepri AKBP I Nyoman Dewa mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 36 saksi untuk membongkar dugaan korupsi penbangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau dengan pagu anggaran sebesar Rp12,5 miliar.

Mereka yang berstatus saksi berasal dari Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, pengguna anggaran dan pihak PT Sumber Tenaga Baru selaku pemenang tender.

"Ya, ke 36 saksi yang diperiksa termasuk ke tiganya (Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur PT Sumber Tenaga Baru," kata Dewa, Senin (7/7/2019).

Dewan menegakan, dari 36 saksi pihaknya belum menetapakan tersangka. SPDP yang dikirim, tambahnya, sebagai langkah memantapkan penyelidikan dan penyidikan dari kerugian negara yang timbul diduga sebesar Rp 2,3 miliar.

Terpisah, hal serupa juga ditegaskan Direkrur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur. Ia mengatakan, belum menetapkan tersangka kendati telah mengirim 3 SPDP ke Kejati.

"Belum ada tersangkanya. Itu (SPDP) untuk lebih intens dalam pemeriksaan kesiapan. Kita tunggu saja nanti hasilnya dari penyidik," tutupnya.

Editor: Surya