Tak Terima Divonis Seumur Hidup, Yuda Lesmana Ajukan Banding
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-07-2019 | 15:16 WIB
yuda-banding.jpg
Yuda Lesmana, terdakwa pembunuh seorang gadis di Bengkong. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yuda Lesmana, terdakwa yang telah divonis pidana seumur hidup akibat tega menghabisi nyawa Fitri Suryati--warga Bengkong Laut--pada Februari 2019 lalu, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Upaya terdakwa ini melakukan banding diketahui dari penasehat hukumnya, Elisuita, Selasa (23/7/2019). Di mana, Elisuita menyampaikan, terdakwa merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhi majelis hakim, sebab selama persidangan dia sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Dia (Yuda Lesmana) merasa vonis sumur hidup terlalu berat untuknya. Kalau 20 tahun penjara mungkin dia terima," kata Elisuita.

Elisuita mengatakan, berkas banding tersebut sudah dikirim ke PT Pekanbaru pada Senin (22/7/2019) lalu. Ia pun berharap dengan upaya banding tersebut, nantinya hakim Pengadilan Tinggi bisa memberikan keringanan terhadap terdakwa yang kini mendekam di Lapas Barelang.

"Dia di sini tak punya keluarga. Jadi dia minta keringanan," katanya.

Sebelumnya, Yuda Lesmana dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Di mana, terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban terlebih dahulu melakukan pengintaian.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Taufik Nainggolan, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Taufik Nainggolan didampingi Elfrida dan Yona Lamerosa menyatakan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dengan sengaja merapas nyawa orang lain.

Terhadap putusan yang sama dengan tuntutan jaksa Rosmarlina Sembiring ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Elisuita menyatakan pikir-pikir.

Editor: Gokli