Penyelamatan Aset Daerah Menjadi Fokus

Setelah OTT Gubernur, KPK Tetap Upayakan Pencegahan Korupsi di Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-07-2019 | 10:28 WIB
Pertemuan-tim-KPK-dengan-Walikota-Batam_-(Humas-KPK).jpg
Tim KPK saat bertemu dengan Walikota Batam. (Humas KPK)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala di Prov Kepri pekan ini, Senin hingga Jumat 22-26 Juli 2019.

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang KPK keluarkan setelah menyelesaikan evaluasi semester pertama 2019 terhadap 4 provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menyebutkan, salah satu persoalan yang menonjol di Kepri sehingga menjadi fokus pada monev kali ini adalah penyelesaian konflik kepemilikan aset yang melibatkan sejumlah pemda, yaitu Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun dengan BP Batam dan BUMN.

"Beberapa konflik kepemilikan aset antara pemerintah daerah terjadi di antaranya karena proses pemekaran dan proses hibah yang tidak tuntas serta keterbatasan bukti administratif kepemilikan," ujarnya, melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (23/7/2019).

Seperti yang terjadi antara Pemprov Riau dengan pemkab atau pemkot di Provinsi Kepri, yaitu Tanjung Pinang, Bintan dan Batam, konflik terjadi terkait dengan aset limpahan dari pemda induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif akibat proses hibah yang tidak cermat ataupun efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan. Kondisi yang sama juga terjadi antara Pemkot Tanjung Pinang dengan Pemkab Bintan sebagai efek dari pemekaran wilayah.

Tidak hanya antar pemda, konflik terkait penguasaan aset juga terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan maupun perusahaan terkait tanah dan properti lainnya yang bernilai strategis. Di Pemko Tanjungpinang, sebagai contoh terdapat tanah hibah dari instansi vertikal dan pemda induk yang dikuasai masyarakat karena ketidakcekatan pemkot dalam mengurus administrasi hibah.

Pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu fokus perbaikan sistem yang didorong KPK. Aset-aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak dalam pengelolaannya masih banyak masalah. Di antaranya terkait:

  • Belum adanya legalitas kepemilikan (sertifikat),
  • Masih terdapat aset yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak;
  • Terjadi konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga (pemerintah, swasta atau perorangan);
  • Tidak optimalnya pemanfaatan BMD oleh pemerintah daerah.

Pada evaluasi semester 1 ini Prov Kepri bersama Prov Sumsel merupakan yang terendah terkait legalitas kepemilikan aset. Rata-rata tanah bersertifikat di Prov Kepri baru sekitar 20% yaitu sebanyak 1.087 bidang tanah dari 5.205 total bidang tanah. Progress selama 6 bulan terakhir juga dinilai lambat. Pada Januari 2019 tercatat 1.066 bidang tanah yang telah tersertifikat. Dalam kurun waktu 6 bulan hanya bertambah 21 aset tanah yang tersertifikasi.

Beberapa daerah bahkan masih harus meningkatkan laju sertifikasi aset tanahnya, terutama Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Lingga, karena masing-masing baru 5,27% dan 9,11% aset tanahnya yang bersertifikat. Namun demikian, ada pemda yang sudah baik. Tercatat Pemkab Natuna telah 43,31% asetnya disertifikat.

"Sertifikasi aset tanah merupakan upaya pengamanan aset pemda yang harus menjadi prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan. Evaluasi KPK menemukan bahwa target sertifikasi tanah yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahunnya masih sangat rendah. Karenanya, KPK terus mendorong melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan program PTSL tidak berbayar dari BPN atau Kantor Pertanahan," paparnya.

Terkait aset bergerak berupa 46 kendaraan yang dikuasai pihak lain yang tidak berhak, Pemprov Kepri telah 100% berhasil menarik kembali kendaraan milik pemda.

Capaian yang menggembirakan tercatat pada sektor OPD. Hasil evaluasi terhadap implementasi sistem monitoring pajak online khususnya untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Kota Batam menunjukkan adanya peningkatan penerimaan keempat jenis pajak tersebut sebesar 114% per Juni 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sedangkan alat tapping machine device (TMD) yang sudah terpasang sebanyak 414 unit atau sekitar 80% dari target yang akan dipasang sebanyak 516 unit.

Evaluasi semester pertama 2019 untuk keempat wilayah Prov Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kepri ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah indikator penilaian terhadap 8 sektor fokus program, yaitu: Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa (PBJ), Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen ASN, Kapabilitas APIP, Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD), Dana Desa, dan Manajemen Aset Daerah, menggunakan aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Hasil monitoring sementara menunjukkan bahwa capaian masing-masing wilayah masih berkisar antara 19-23% dengan nilai per wilayah, yaitu: Sumatera Selatan 23%, Kepri 21%, Jambi dan Riau masing-masing 19%.

"Dari 8 sektor, PTSP menempati urutan pertama dengan capaian terbesar yaitu 43,75 dilanjutkan dengan manajemen aset (38,75%), perencanaan dan penganggaran APBD (36,5%), OPD (13%), kapabilitas APIP (9,5%), manajemen ASN (7,75%), dana desa (4,25%), dan PBJ (2,5%)," terangnya.

Untuk Prov Kepri, capaian nilai tertinggi diperoleh oleh Pemkab Natuna dan Pemkab Bintan, masing-masing 23% dan terendah diperoleh Pemkab Lingga 14%. Persentase capaian perbaikan tertinggi sebesar 63% untuk perencanaan dan penganggaran dari Pemkab Anambas. Sedangkan, nilai terendah rata-rata terkait fokus manajemen ASN, dana desa, dan OPD yang hampir merata di seluruh kabupaten.

Editor: Chandra