Sejak Oktober 2018, Kejari Batam Berhasil Bekuk 5 DPO
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 22-07-2019 | 18:40 WIB
kajari-batam-didie1.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariardi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Hariardi berhasil mengamankan lima orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam. Hal itu selaras dengan program 31.1 Kejaksaan Agung untuk menangkap satu buronan setiap bulannya.

"Sejak bulan Oktober 2018, kami berhasil mengamankan lima DPO, ini salah satu program 31.1 Kejaksaan Agung untuk menangkap satu buronan setiap bulannya," kata Dedie, Senin (22/7/2019).

Adapun buronan yang berhasil mereka amankan adalah Nining Agustriana, terpidana kasus penggelapan dengan pemberatan senilai Rp 417 Juta di PT Fara's Shipbuilding & Shipreair Tanjunguncang yang diamankan pada Rabu (24/10/2018).

Dimana Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nining Agustriana pada tanggal 2 Februari 2017. Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan tersebut pada tanggal 24 Mei 2017.

Selanjutnya, Kejari Batam berhasil mengamankan Seprianus Kopong alias Bapa Rolan (59), terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bapa Rolan berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 08.35 WITA.

Penangkapan Bapa Rolan ini atas putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 tgl, 26 Mei 2014. Bapa Rolan divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 120 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

DPO yang ketiga yang berhasil diamankan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan terpidana kasus pemalsuan surat kapal MV Nautic I di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (5/12/2018).

Terpidana Intan ini berhasil diamankan Tim Kejari Batam bersama dengan tim dari Intelijen Kejagung berdasarkan putusan pengadilan tinggi pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tertanggal 26 februari 2015.

Dilanjutkan dengan DPO terpidana penipuan, Herman yang berhasil diamankan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kamatan Nongsa pada Kamis (13/12/2018).

Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 193k/ PID/2018 tanggal 28 Maret 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 193/PID.B/2017/PT.PBR jo Putusan Pengadilan Negeri nomor 332/PID.B/2017/PN.BTM dengan pidana penjara 1 tahun dipotong masa tahanan sebelumnya.

Terakhir, Kejari Batam bersama Tim Gabungan Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Mindo Tampubolon, DPO pembunuh istri di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa (25/6/2019).

Pengamanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam hal ini, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh (istrinya sendiri). Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

"Setelah berhasil kita amankan 5 DPO ini, kami masih ada tugas untuk mengamankan 2 DPO lainnya atas kasus perkara korupsi. Ini adalah suatu prestasi kinerja Kejari Batam," tegasnya.

Editor: Yudha