Komisi I DPRD Batam Minta Reespor Limbah Plastik Mengandung B3 Dipercepat
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 08-07-2019 | 17:52 WIB
budi-dprd-batam1.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto mengatakan agar reekspor 49 kontainer limbah agar segera dilakukan untuk mengurangi kerugian perusahaan.

"49 kontainer yang terdiri dari 38 kontainer terindikasi limbah B3 dan 11 kontainer limbah plastik bercampur sampah kami minta cepat di re-ekspor untuk mengurangi kerugian perusahaan," kata Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (8/7/2019).

Lanjut Budi, untuk 16 kontainer yang tidak di kembalikan ke negara asalnya tersebut secepatnya dipublikasi agar pihak perusahaan tidak mengalami kerugian materi atas penumpukan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.

"16 kontainer itu, dikeluarkan dan kita akan kawal secepatnya karena sadar tidak sadar penumpukan itu menimbulkan biaya-biaya yang ditanggung pihak importir," ujarnya.

Lanjut Budi, alasan percepatan ekspor tersebut pun agar 4 perusahaan pengolahan limbah plastik yang terdampak tidak kembali mengalami kerugian dengan adanya pencabutan izin perusahaan.

"Jadi batasnya itu 90 hari sejak kontainer tersebut ditahan, apabila lewat 90 hari perusahaan tidak mengembalikan limbah tersebut, sesuai peraturan maka izin perusahaan akan dicabut," ungkapnya.

Dirinya pun mengharapkan agar Bea Cukai Batam turut membantu percepatan progres re-ekspor 49 kontainer tersebut ke negara asalnya.

Editor: Yudha