Bawa Motor Curian, Warga Tanjungriau Diamankan Polisi
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 08-07-2019 | 16:52 WIB
kapolsek-batuaji112.jpg
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji amankan Ramayadi (22) warga Perumahan Benih Raya Kelurahan Tanjungriau, Sekupang karena diduga membawa motor curian, Minggu (7/7/2019).

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan Ramayadi diamankan kemarin di kawasan Marina Raya saat melakukan kegiatan cipta kondisi.

Saat kegiatan yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Batuaji, Iptu Rosyd itu, Ramayadi sedang asyik kongkow di wilayah Marina tanpa membawa surat kelengkapan sepeda motornya.

"Saat kita minta kelengkapan surat kendaraannya, pelaku tidak bisa menunjukkan," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Senin (8/7/2019)i.

Dalimunthe mengatakan, Ramayadi diamankan bersama 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP 4836 CP yang Ia katakan baru dibelinya dari seseorang.

"Saat ini kita masih kembangkan kasusnya. Untuk sementara yang bersangkutan kita amankan di Polsek Batuaji," terang Dalimunthe.

Dalimunthe menjelaskan, anggotanya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus motor curian yang digunakan oleh Ramayadi.

"Kita masih lakukan pengembangan, siapa pemetik motor yang digunakannya," pungkasnya.

Editor: Yudha