Soal Impor Limbah Plastik

Komisi VII DPR RI Terkesan Salahkan Surveyor dan Sucofindo
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 06-07-2019 | 14:16 WIB
rdp-komisi-sampah-plastik.JPG
Rangkaian kegiatan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Batam terkait dengan impor bahan baku plastik. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Batam, Jumat (5/7/2019). Rangkaian kegiatan itu dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di lantai V, Gedung Graha Kepri, Batam Center.

Ada yang menarik dalam pertemuan yang dilakukan oleh Komisi VII DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu. Di mana di hadapan peserta rapat, ia menyampaikan kesimpulan yang terkesan mempertanyakan kinerja dari Sucofindo dan Surveyor yang memberikan rekomendasi, mengenai layak atau tidaknya bahan baku plastik import yang akan masuk ke Indonesia.

Gus menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2016. Maka dalam bidang pengawasan selain Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Maka Sucofindo dan pihak Surveyor, juga turut andil sebagai pihak pemberi rekomendasi lolosnya dokumen import sampah yang dinyakini sebagai bahan baku industri pengelolaan plastik.

"Mungkin hanya diawasi di awal pada saat akan diimpor. Mestinya saat eksekusi, Sucofindo dan surveyor Indonesia memastikan barang yang diangkut itu sampai di tujuan adalah barang yang dia rekomendasikan. Jangan-jangan di tengah laut, bertukar barangnya," ujarnya sesaat rapat.

Saat ini, pihaknya berencana memanggil Sucofindo dan surveyor Indonesia dan meminta keterangan terkait lolosnya limbah plastik dari luar negeri masuk Batam.

Baca: Tak Cukup Hanya Reekspor, Importir dan Ekspotir Limbah B3 Harus Dikenakan Sanksi

Keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait pengecekan barang impor, sebelum dimasukkan ke Indonesia, dalam hal ini Batam. Komisi akan menggelar rapat gabungan, bahkan rencananya dibentuk panita khusus (pansus) menyikapi persoalan terkait lingkungan hidup ini.

"Dari pertemuan kan terungkap izinnya betul dari Kementerian, dan kita juga undang pengusaha untuk mengkonfrontir itu. Pihak Kementerian maupun Dinas juga telah mengkonfirmasi, sementara pengawasan ada di bagian Bea Cukai dan Sucofindo. Sekarang kita akan minta laporan pertanggungjawaban dari mereka," tegasnya.

Gus melanjutkan, dalam mekanismenya pengusaha importir maupun pihak industri plastik yang ada di Batam. Tidak pernah melihat langsung sampah yang akan diimport, untuk kemudian dijadikan bahan baku. Dimana sebelum memesan, pihak pengusaha mengaku hanya melihat foto dan deskripsi bahan baku, dan kemudian menggunakan jasa dari pihak Sucofindo atau Surveyor Indonesia.

"Karena disini mereka juga memerankan peranan penting dalam mewakili Indonesia. Pihak Surveyor lah yang harusnya lebih mengerti mana yang bisa atau tidak bisa masuk ke Indonesia. Karena untuk ini, pihak pengusaha juga mengaku memberikan sejumlah uang agar Surveyor dapat memeriksa bahan baku yang akan masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Meski begitu, Gus mengatakan, negara Indonesia membutuhkan para pengusaha. Karena pengusaha ini membayar pajak kepada negara. Maka dari itu, ia meminta agar pengusaha tetap diberikan ruang untuk berusaha, tetapi jangan sampai merusak lingkungan.

"Kita memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar berhati-hati mengeluarkan rekomendasi. Yang clean 16 kontainer, tolong segera dikeluarkan supaya mereka bisa gunakan, jangan menggantung. Karena mereka bayar cost ke Singapura setiap kontainernya. Yang tak sesuai aturan, dire-ekspor," tutupnya.

Editor: Dardani