PT Riau Pratama Klaim Keruk Pasir Laut di Pulau Terong Pakai Kapal Ramah Lingkungan
Oleh : Hadli
Kamis | 20-06-2019 | 15:16 WIB
keruk-pasir-laut.jpg
Komisaris Utama PT Riau Pratama, Megat JJ (kiri) dan Zudy Fhardy, pengacara PT Riau Pratama saat gelar konferensi pers di Hotel Swiss-inn Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Riau Pratama mengklaim menggunakan kapal ramah lingkungan untuk melakukan penyedotan pasir laut di Perairan Pulau Terong, Kota Batam.

"Kapal yang kami gunakan untuk mengambil pasir di lokasi menggunakan kapal sedot, jadi bukan kapal keruk seperti yang dibayangkan dan dikawatirkan masyarakat sekitar selama ini," kata Komisaris Utama PT Riau Pratama, Megat JJ saat konferensi pers di Hotel Swiss Inn Batam, Rabu (19/6/2019) malam.

Ia merincikan, kapal yang digunakan hanya memiliki satu belalai atau pipa untuk melakukan penyedotan. Selama proses sedot kapal tidak bergerak dan belalai diturunkan untuk menarik pasir dengan keposisi miring.

"Kapal yang kami gunakan bukan seperti kapal keruk yang pernah beroperasi di Kepri. Ia berjalan sambil mengetuk pasir yang dapat merusak lingkungan. Tetapi yang kami gunakan betul-betul kapal ramah lingkungan. Kalaut rumbu karang ikut terhiaap atau tersedot ke pipa bersama pasir tentunya kapal tersebut akan mengalami kerusakan," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya selaku pemilik kapal belum melakukan pengerukan. Pengoperasian yang dilakukan beberapa waktu lalu, tambah Megat JJ, hanya aktivitas uji coba.

Kegiatan itu, juga telah kami sosialiasikan ke masyarakat sekitar lokasi. "Kami belum melakukan aktivitas penyedotan. Kegiatan yang kami laksanakan beberapa waktu lalu bagian dari proses uji coba. Pasir yang kami sedot dibuang kembali di lokasi yang sama. Satu butir pun tidak kamu ambil," ungkap Megat JJ yang mengaku berpengalaman melakukan pengerukan pasir laut di Kalimantan dan wilayah lainnya.

Kapal yang diklaim PT Riau Pratama memiliki daya muatan tampung sebanyak 4.300 kubik pasir. Kapal asing yang di kontrak pihaknya telah diurus perizinannya, sehingga bisa menggunakan bendera Indonesia.

Selain itu dikarenakan berbendera Indonesia pajak masuk kas negara. "Perusahaan kapal penyedot pasir yang kami kontrak ini sudah sering beroperasi di Malaysia. Untuk itu kami tidak akan merusak lingkungan apalagi lokasi yang kami sedot pasirnya bukan wilayah tangkap ikan," ujar dia kembali.

Selain Megat JJ hadir Zudy Fhardy, pengacara PT Riau Pratama. Ia mengatakan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan atau izin untuk melakukan eksploitasi di Pulau Terung sudah lengkap. Bahkan, kata dia masyarakat yang dilurahan Belakang Padang sudah menerima 30 persen kompensasi sebesar Rp 1,143 miliar.

"Soal izin kami sudah kantongi semua. Dana CSR sudah kami bagikan jauh hari kecuali 300 KK masyarakat Pulau Pemping karena menolak nilai yang kami berikan. Padahal, nilai CSR yang kami bagikan sesuai dengan jarak dari lakasi penyedotan," ucapnya.

Editor: Gokli