Berkas Banding JPU atas Vonis Bebas M Yunus sudah di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 12-06-2019 | 18:28 WIB
m-y-bebas2.jpg
Caleg Gerindra Muhammad Yunus usai divonis bebas oleh PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam atas vonis bebas Muhammad Yunus di Pengadilan Negeri Batam sudah sampai di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

JPU Imanuel saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, setelah berkoordinasi dengan atasannya, pihaknya sudah mengirimkan berkas banding Muhammad Yunus hari ini.

"Sudah kami kirimkan berkas bandingnya hari ini," kata Imanuel, Rabu (12/6/2019).

Diwaktu yang bersamaan, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Gakumdu telah mengadakan rapat dan memastikan akan mendorong penuh proses hukum tindak pidana pemilu M Yunus.

"Dari informasi yang saya dapatkan, berkas banding sudah sampai ke PT. Harapan besar kami pun bahwa M Yunus dapat diadili seadil-adilnya," kata Mangihut.

Dirinya pun menilai bahwa salah satu faktor Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melepas M Yunus karena keterangan saksi berdiri sendiri dan tidak didampingi dengan alat bukti sangat tidak tepat.

"Kita ini kan berkerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, alat bukti pun sudah jelas, jadi keterangan Majelis Hakim saya nilai sangat tidak tepat," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, M Yunus dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada, Senin (10/6/2019). M Yunus pun dinyatakan bebas dari tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Editor: Yudha