WN Amerika Vs WN Malaysia

Vonis Jomplang Dua WNA Pemilik 1 Gram Lebih Sabu di PN Batam, Ada Apa?
Oleh : Redaksi
Rabu | 12-06-2019 | 15:16 WIB
wn-amerika-5.jpg
Alfredo Cardenas alias Freddy, WN Amerika pemilik 1,01 Gram sabu divonis 5 tahun penjara. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman berbeda terhadap dua warga negara asing (WNA) pemilik 1 gram lebih sabu. Vonis untuk kedua terdakwa itu sangat tak seimbang padahal sama-sama memiliki barang terlarang.

Selasa (11/6/2019), majelis hakim yang diketuai Syahlan--Ketua PN Batam--didampingi dua anggotanya menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara terhadap WN Amerika, Alfredo Cardenas alias Freddy. Terdakwa ini ditangkap Polisi saat bermain biliar di Kampung Bule, Nagoya pada 16 November 2018 atas kepemilikian 1,01 Gram sabu.

Kemudian, oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy diajukan ke persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Setelah melalui proses sidang, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara lantaran diyakini terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Tuntutan jaksa dikabulkan majelis hakim yang diketuai Syahlan, dengan menjatuhi hukuman yang sama persis dengan tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy, tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Syahlan, membacakan amar putusan.

Ahmad Syahman bin Sharuddin, WN Malaysia pemilik 1,9 Gram sabu divonis 8 bulan penjara. (Dok Batamtoday.com)

Masih di PN Batam, pada 6 Juni 2018, majelis hakim yang diketaui Tumpal Sagala--Wakil Ketua PN Batam--menjatuhi hukuman super duper ringan terhadap WN Malaysia, Ahmad Syahman bin Sharuddin (Pilot Malindo Air) dengan hukuman 8 bulan penjara atas kepemilikan 1,9 Gram sabu. Baik jaksa penuntut umum dan majelis hakim saat itu, menuntut dan menghukum terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dari dua perkara ini, diketahui bahwa hukuman yang dijatuhi majelis hakim di PN Batam ternyata tak berimbang. Bahkan, dari fakta ini jelas terlihat ada perbedaan, di mana terdakwa pemilik sabu dengan berat lebih banyak bisa dapat hukuman lebih ringan.

Editor: Gokli