Jangan Sampai Nota Dinas Kalahkan UU

Bahas 'Pemberangusan' Fasilitas FTZ, Kadin Batam Jadwalkan Rapat dengan Dirjen Bea Cukai
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 12-06-2019 | 11:04 WIB
kadin-rokok-mikol.jpg
Kadin Batam saat melakukan pertemuan dengan pengusaha rokok dan mikol menyikapi nota dinas Dirjen BC yang mencabut pelayanan CK-FTZ di wilayah Batam, Bintan, Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk menjadwalkan akan melakukan rapat dengan Dirjen Bea dan Cukai Heru Prambudi, guna menindaklanjuti adanya nota dinas penghentian pelayanan CK-FTZ untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun.

Jadi menyampaikan pertemuan tersebut hanya akan berfokus terhadap penghentian pelayanan fasilitas bebas cukai untuk produk rokok dan minuman beralkohol di kawasan Batam, guna menindaklanjuti pertemuan antara Kadin Batam dengan sejumlah pengusaha rokok yang sudah berlangsung sebanyak dua kali.

"Sebenarnya saya sudah komunikasi dengan Pak Dirjen dan beliau mau menerima kami minggu depan. Setelah adanya pertemuan dengan asosiasi rokok terkait 'kick off operasi gempur'," ujarnya, Rabu (12/06/2019).

Sebelumnya, nota dinas pencabutan pembebasan cukai ini sendiri berawal dari adanya kajian dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), mengenai perembesan produk rokok sebanyak 2,5 miliar batang rokok, dengan nominal senilai Rp 945 miliar di tahun 2018 lalu.

Jadi juga menegaskan, pertemuan ini nantinya tidak terlepas dari peran Kadin selaku mediator antara pihak pengusaha dengan pemerintah. Walau dia juga mengakui hingga saat ini, masih belum ada pernyataan tertulis dari asosiasi pengusaha rokok Batam terkait kebijakan pencabutan pelayanan CK-FTZ.

"Intinya pengusaha bukan keberatan dipungut cukai, tetapi apa yang sudah ada saat ini kan diatur oleh undang-undang. Seharusnya undang-undang-nya dulu yang diubah sebelum mengeluarkan kebijakan itu," lanjutnya.

Kadin Batam, lanjut Jadi, untuk tahap awal tengah menyiapkan pemberkasan pelaporan yang akan ditujukan ke Ombudsman. Kemudian dilanjutkan dengan mediasi dengan pihak Sesmenko Perekonomian dan juga KPK.

"Kalau tak melayani CK-FTZ lagi, intinya ini tidak memberikan pelayanan publik. Masa nota dinas mengalahkan undang-Undang? Prinsipnya kami dukung kebijakan pemerintah pusat dalam hal apapun. Namun ada yang kami pertanyakan dalam kajian yang dilakukan KPK, di mana pendapatan sendiri tidak mereka hitung," tuturnya.

Editor: Gokli