Kepastian M Yunus Laporkan Werton Pangabean Dipertanyakan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 11-06-2019 | 17:28 WIB
m-y-bebas1.jpg
Ekspresi Muhammad Yunus setelah divonis bebas di PN Batam, Senin (10/6/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana Muhammad Yunus untuk melaporkan Werton Panggabean ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, hingga saat ini belum adanya kejelasan.

Usai sidang putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2019) kemarin, M. Yunus mengatakan rencana melaporkan balik rekan satu partainya itu akan diserahkan ke penasehat hukumnya.

"Belum tau, saya serahkan ke PH (penasehat hukum) saya," tegasnya.

Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya pada Jumat (31/5/2019) lalu, yang dengan lantang mengatakan akan mengajukan laporan ke Polresta Barelang setelah sidang selesai.

"Kami pasti akan melaporkan Werton Pangabean, terkait pencemaran nama baik yang telah disusun sedemikian rupa ini," kata Yunus waktu itu.

Dirinya mengungkapkan, niat jahat yang dilakukan oleh Werton Pangabean disinyalir karena tingginya rasa khawatir Werton tidak bisa duduk sebagai anggota DPRD Kota Batam. Hal ini mengingat M. Yunus dan Werton Pangabean berasal dari dapil yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan, saksi Hubertus mengungkapkan dirinya melaporkan terdakwa karena jumlah suara Werton Pangabean berada di urutan ketiga, sedangkan terdakwa Muhammad Yunus berada di urutan pertama dengan perolehan 4.000 lebih suara.

"Dari fakta persidangan kan sudah jelas, Hubertus adalah orang suruhan Werton yang akan dibayar Rp 200 juta apabila melaporkan saya ke Bawaslu Batam. Tapi niat Hubertus sirna ketika tidak ada tanggapan Werton sesudah dia mengunjungi Bawaslu," ujarnya.

Sedangkan untuk Hubertus sendiri, M. Yunus mengaku bahwa dirinya tidak akan melaporkan. Hal ini dikarenakan Hubertus yang sempat memberikan keterangan palsu kepada sejumlah media lokal dan nasional ketika mendatangi kantor Bawaslu Batam telah bertaubat dan telah memberikan kesaksian yang meringankan M. Yunus di dalam persidangan.

"Untuk Hubertus saya tidak masukan laporan meski kemarin dia sempat salah arah, namun dalam kesaksiannya di PN Batam menunjukan dia sudah bertaubat," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hubertus beserta penasehat hukum M. Yunus masih belum bisa dikonfirmasi untuk kelanjutan pelaporan Werton Pangabean.

Editor: Yudha