Ada Uang dan APK

Keterangan Saksi Tak Didukung Alat Bukti, Alasan Hakim Vonis Bebas M Yunus
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-06-2019 | 10:28 WIB
m-y-bebas.jpg
Ekspresi Muhammad Yunus setelah divonis bebas di PN Batam, Senin (10/6/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam yang didakwa melakukan politik uang akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2019).

Adapun pertimbangan majelis hakim Jasael, Hera Polosia dan Muhammad Chandra dalam membebaskan terdakwa dari jeratan pidana Pemilu lantaran keterangan saksi yang diajukan penuntut umum tak didukung alat bukti.

"Keterangan saksi-saksi berdiri sendiri, tidak didukung alat bukti," kata Hera Polosia, anggota majelis hakim, saat membacakan poin-poin pertimbangan dalam putusan tersebut.

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu, sepertinya mengabaikan keberadaan uang Rp 600 ribu dan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang diakui saksi diterima dari Tim Sukses Caleg Muhammad Yunus, agar pada Pemilu 17 April 2019 memilih terdakwa.

Tetapi, semua itu oleh majelis hakim dianggap belum bisa membuktikan pasal tunggal yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa, pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus, Caleg Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam, meliputi Kecamatan Seibeduk, Nongsa, Galang dan Bulang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segela tuntutan pidana," ujar Jasael, membacakan amar putusannya.

Terhadap vonis bebas ini, penuntut umum akan banding. Di mana, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

"Kami banding," ujar Rumondang, salah satu anggota tim jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

Editor: Gokli