Tak Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg Gerindra M Yunus Divonis Bebas
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 10-06-2019 | 19:16 WIB
yunus-gerindra1.jpg
Caleg Gerindra Muhammad Yunus usai divonis bebas oleh PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Muhammad Yunus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2019).

Ketua majelis hakim Jasael dalam putusannya menyatakan caleg nomor urut 7 Dapil 3 Batam dari Partai Gerindra M Yunus, yang tersandung kasus politik uang di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (16/4/2019), secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

"Semua unsur pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak terpenuhi," kata Jasael.

Kemudian hal yang meringankan, lanjut Jasael, bahwa terdakwa M Yunus bersikap sopan selama persidangan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dalam melakukan tidak pidana pemilu, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU Rumondang langsung menyatakan banding atas vonis bebas Majelis Hakim PN Batam. "Kami nyatakan banding," tegas Rumondang.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam, yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (31/5/2019) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Yudha