Akan Dibawa ke Tanjungpinang

Polresta Barelang Bekuk Kurir Pembawa 1.800 Pil Ekstasi di Kawasan Welcome To Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 03-06-2019 | 16:28 WIB
ekspose-ekstasi1.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki ekspose tangkapan pil ekstasi. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 1.800 pil ekstasi dari seorang kurir berinisial FM. Informasi yang didapat, narkotika itu akan dibawa ke Tanjungpinang.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatnya, AKP Abdul Rahman, pada Kamis (30/5/2019) kemarin.

"Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkoba bertepatan dengan berlangsungnya Operasi Ketupat Seligi 2019. Satu tersangka dan barang bukti 1.800 pil ekstasi berhasil diamankan," ujarnya.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat pihaknya akan ada transaksi di kawasna Welcome To Batam. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi.

"Saat berada di TKP, didapati satu tersangka dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang," jelasnya.

Sementara itu, Rahman memaparkan, FM merupakan kurir yang dikendalikan via telepon oleh seorang berinisial T (DPO).

"Pengakuan tersangka, Dia tidak pernah bertemu dengan T. Namun ia diarahkan untuk mengambil barang tersebut. Ribuan pil ekstasi itu diletakkan di dalam tong sampah, dan kemudian diambil FM," paparnya.

Pelaku sendiri, dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjera, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Yudha