Bersaksi di Pengadilan, Alexander Schultz: Terdakwa Tipu PT BBI dengan Invoice Palsu
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-05-2019 | 11:22 WIB
tipu-tipu-labuh-tambat.jpg
Alexander Schultz, Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) saat bersaksi di PN Batam, Selasa (28/5/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alexander Schultz, Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) bersaksi di Pengadilan Negeri Batam atas perkara penipuan yang didakwakan penuntut umum terhadap Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti.

Dalam kesaksiannya, Warga Negara (WN) Norwegia itu mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan kedua terdakwa. Di mana, PT BBI--perusahaan bidang jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut--ditipu dengan invoice palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh BP Batam, sebagai instansi pemerintah yang memungut jasa labuh tambat di Perairan Batam.

"Penipuan itu lebih dari 100 kali, sejak 2012 lalu," ujar Alexander, melalui penterjemah bahasa, Selasa (28/5/2019) lalu.

Dijelaskan Alexander, PT BBI awalnya melakukan kerja sama dengan PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam. Di mana, terdakwa Ibnu Hajar sebagai Direktur dan Sarie Dwiastuti sebagai admin operasional, perusahaan tersebut.

PT BBI, setelah mendapat pekerjaan dari pihak kapal asing yang hendak melakukan labuh tambat di Perairan Batam, kemudian memberikan pekerjaan tersebut kepada PT Tri Sakti Lautan Mas Batam. Dalam hal ini, kata Alexander, PT Tri Sakti Lautan Mas Batam berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke instansi terkait seperti BP Batam, Imigrasi, Syahbandar, Bea Cukai, Karantina dan yang lainnya. Kemudian, mengajukan invoice atau tagihan kepada PT BBI.

"Tetapi invoice palsu yang diajukan PT Tri Sakti Lautan Mas Batam ke PT BBI lebih besar nilaianya dari invoice asli yang dikeluarkan BP Batam. Bahkan, dalam invoice palsu itu, barcode tak bisa digunakan saat discaning, serta nomor seri dari sekian banyak invoice sama semua," kata Alexander.

Mengetahui barcode dan nomor seri sejumlah invoice sama, sambung Alexander, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan audit. Diketahui, bahwa PT BBI telah ditipu oleh PT Tri Sakti Lautan Mas Batam yang dilakukan kedua terdakwa.

"Kerugian PT BBI atas penipuan yang dilakukan terdakwa mencapai USD 258 ribu lebih," katanya.

Terhadap keterangan saksi ini, kedua terdakwa membantah. Mereka menyatakan keterangan saksi tak sesuai fakta.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim Yona Lamerosa, Efrida dan Taufik Nainggolan menunda sidang sampai Selasa (11/6/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dari BP Batam.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti didampingi penasehat hukum Alfonso dkk. Kedua terdakwa juga diancam pidana pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau kedua pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Gokli