Pembacaan Putusan Sela Pidana Pemilu di PN Batam Molor dari Jadwal, Ada Apa?
Oleh : Putra Gema
Selasa | 28-05-2019 | 11:40 WIB
yunus-aceh-19.jpg
Terdakwa Muhammad Yunus saat sidang perdana di PN Batam, Selasa (27/5/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Muhammad Yunus melalui penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, molor dari jadwal yang telah ditentukan pada sidang sebelumnya.

Majelis hakim, Jasael, Efrida dan Muhammad Chandra pada sidang Selasa (27/5/2019) menjadwalkan pembacaan putusan sela dilakukan hari ini, Rabu (28/5/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Hanya saja, sampai pukul 11.40 WIB, belum ada tanda-tanda putusan sela akan dibacakan.

Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat yang penasaran dengan perkara ini. Selain mereka mengikuti sidang dakwaan, eksepsi dan saat ini masih terlihat di sekiratan PN Batam menunggu sidang pembacaan putusan sela dibacakan.

"Sudah 2 jam lebih sidang putusan sela belum juga dibacakan. Padahal kami ingin tahu apakah eksepsi dikabulkan atau ditolak. Ini kan kasus unik, Caleg pemenang jadi tersangka setelah Pemilu selesai," kata Juntak, salah seorang pengunjung sidang yang menanti pembacaan putusan sela.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Muhammad Yunus melanggar pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Di mana, kasus ini bermula dari temuan Bawaslu Kota Batam adanya dugaan money politik yang dilakukan terdakwa agar meraih suara pada Pemilu 17 April lalu.

Namun, terdakwa dan penasehat hukumnya membatah itu. Mereka tak sepakat dengan dakwaan jaksa dan meminta agar perkara ini dihentikan majelis hakim PN Batam, yang ditungkan dalam nota keberatan (eksepsi).

Editor: Surya