BP Batam Sebut Proyek Pematangan Lahan KSB Taman Yasmin Kebun Ilegal
Oleh : Nando Sirait
Senin | 27-05-2019 | 14:28 WIB
warga-protes-ksb11.jpg
Puluhan warga protes aktivitas penataan kavling siap bangun di Taman Yasmin Kebun. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengindikasi adanya kegiatan pematangan lahan di kawasan Taman Yasmin Kebun, RT 03/ RW 14, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) adalah kegiatan ilegal.

Sebelumnya adanya pematangan lahan tersebut, menjadi polemik setelah adanya penolakan yang dilakukan oleh warga Taman Yasmin Kebun beberapa waktu lalu. Dari data yang didapat tim liputan BATAMTODAY.COM, diketahui adanya proyek pematangan lahan dilakukan oleh PT Kayla Alam Sentosa, setelah mendapatkan persetujuan dari Muhammad Bin Yanti yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Kepada tim liputan, Muhammad yang ditemui saat aksi penolakan warga mengakui. Lahan seluas 18 hektare tersebut, merupakan lahan warisan yang diturunkan oleh orang tuanya. Selain itu adanya kerjasama yang dilakukannya dengan PT Kayla Alam Sentosa sendiri, diakui agar pengerjaan 1000 lahan kavling diatas tanahnya dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, Plh Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Ferdiana Sumartony menjelaskan hal yang berbeda mengenai status lahan yang diakui sebagai lahan warisan tersebut. Dimana sesuai dengan data yang ada di Direktorat Lahan BP Batam, pihaknya mengakui bahwa lahan yang tengah digarap oleh PT Kayla Alam Sentosa adalah kawasan hutan lindung.

"Jadi kita sudah melakukan pengecekan, dan lahan itu masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Tidak seperti yang diakui oleh pemilik lahan," paparnya, Senin (27/5/2019).

Dalam menindaklanjuti adanya keluhan warga, yang melakukan aksi penolakan beberapa waktu lalu. Ferdiana menambahkan bahwa saat ini, Direktorat Pengamanan BP Batam juga telah melakukan penyetopan kegiatan pematangan lahan. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini, sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam mengenai pemberian lahan KSB yang telah dihentikan.

Ferdiana menambahkan, adanya pengehentian kegiatan tersebut dilakukan guna mengecek total lahan kawasan hutan lindung yang telah dimatangkan oleh pihak perusahaan.

"Jadi apa yang dilakukan BP saat ini adalah menghentikan aktifitas pematangan lahan. Dan saat ini Ditpam tengah melakukan pengukuran total lahan yang sedang dimatangkan," paparnya.

Menurutnya, saat ini dengan adanya Perkara tersebut. Ferdiana menghimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan adanya tawaran KSB yang relatif lebih murah. Bahkan ia juga menegaskan apabila pihak perusahaan maupun pemilik tetap bersikeras memiliki dokumen resmi. Ia meminta agar dokumen yang dimiliki dapat dibawa guna melalui pengecekan terlebih dahulu.

Editor: Yudha