KPPU Selidiki Dugaan Permainan Maskapai Penerbangan Garuda dan Sriwijaya
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 25-05-2019 | 14:16 WIB
KPPU.jpg
Komisioner KPPU RI, Dinnie Melanie (kiri). (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia selidiki permainan maskapai penerbangan terkait kenaikan harga tiket pesawat belakangan ini.

Disinyalir, terdapat dua maskapai penerbangan Indonesia yang melakukan permainan harga tiket pada Tarif Batas Atas (TBA). Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPPU RI, Dinnie Melanie saat ditemui di Kota Batam, Jumat (25/5/2019).

Dirinya mengatakan, temuan tersebut didapatkannya dari investigasi KPPU yang telah dilaksanakan mulai dari bulan Maret 2019 lalu. Investigasi ini sendiri ditargetkan akan selesai akhir bulan Mei ini.

"Yang lebih kita fokuskan pada Kerjasama Operasional (KSO) antara maskapai Garuda dan Sriwijaya. Keduanya disinyalir ada rangkap jabatan antara direksi dan komisaris di Garuda dan Sriwijaya," kata Dinnie.

Saat ini, pihaknya tengah mencari dua alat bukti. Jika terbukti, akan ditingkatkan pada penanganan perkara. Penanganan perkara itu ditangani majelis komisi yang telah dibentuk.

"Majelis komisi nantinya yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif, seperti jika ada perjanjian administratif yang dilanggar, dibatalkan atau jika ada kegiatan, kegiatan itu diminta untuk dihentikan. Dan KPPU sendiri mempunyai wewenang untuk menjatuhkan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar," ujarnya.

Lanjut Dinnie, permasalahan kenaikan tiket pesawat ini cukup kompleks. Kasusnya pun bisa dibagi menjadi beberapa penyelidikan antara lain khusus tiket, kargo, bagasi berbayar yang disinyalir ada kaitannya dengan kargo.

"Mereka mau meningkatkan kargo sementara space yang digunakan penumpang untuk mengangkut bagasinya kan sama. Mungkin mereka ingin meningkatkan pendapatan dari kargo tapi dikurangi dengan yang bagasi berbayar itu supaya mereka dapat untung bagasinya dikasih berbayar," lanjutnya.

KPPU RI sendiri beberapa hari lalu telah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintahan pusat terkait persaingan usaha yang tidak sehat. Namun sampai dengan saat ini, pihak maskapai belum kooperatif memenuhi panggilan KPPU.

"Sudah kami panggil dua kali tapi mereka mangkir, kita cukup panggil sampai tiga kali. Jika tidak, KPPU berwenang untuk melakukan panggilan paksa dengan bantuan kepolisian untuk menghadirkan pihak-pihak yang tidak kooperatif tersebut," tutupnya.

Editor: Chandra