Bawaslu Batam Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Ancaman Saparudin Muda
Oleh : Hendra
Selasa | 21-05-2019 | 09:04 WIB
mangihut-bosar.jpg
Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk (kiri) dan Bosar Hasibuan (kanan). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejadian yang menimpa Bosar Hasibuan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam tidak hanya sebatas penamparan, bahkan Saparudin Muda mengancam akan meratakan Kantor Bawaslu Kota Batam, jika para petugas pengawas Pemilu tersebut tidak mengusut tuntas semua kasus pelanggaran Pemilu yang ada.

Menanggapi ancaman tersebut, Mangihut Rajagukguk, Komisioner Bawaslu Batam Divisi Hukum mengatakan, tidak akan tinggal diam dan langsung merespon kejadian tersebut, dan mengatakan Bawaslu akan menempuh jalur hukum yang berlaku agar kejadian ini tidak terulang lagi.

"Kita kan dari lembaga Bawaslu maka tadi langsung merespon. Responnya kita ya harus menindak lanjuti," ujar Mangihut, Senin (21/05/2019) malam di halam depan kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang.

Mangihut melanjutkan, karena hukum di sini seharusnya (berjalan) tegas. Menilik hal inilah Bawaslu lansung berkonsultasi dengan pihak Polresta Barelang melalui Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim, di mana kejadian penamparan dan pengancaman ini harus ditindak lanjuti.

Mangihut menambahkan, selama ini Bawaslu bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan Bawaslu juga merupakan lembaga resmi negara dan dilindungi oleh undang undang.

"Kalau ada hal-hal seperti itu, bahwasanya ini termasuk juga meremahkan Bawaslu. Jadi kami ingin kasus ini tetap ditindak lanjuti. Itu harapan kami," tutupnya.

Editor: Gokli